Berita

Kesadaran Menggunakan Internet

Di era digital saat ini tentu internet sudah menjadi hal yang wajar, dan internet pun menjadi salah satu kebutuhan yang penting untuk menunjang aktifitas yang dikerjakan jika hal tersebut berkaitan dengan media-media online. Terlebih lagi disaat pandemi Covid-19 saat ini, yang membatasi ruang gerak masyrakat secara fisik, internet dan media online menjadi suatu kebutuhan yang melekat di tengah-tengah kehidupan yang sedang berjuang melawan Covid-19.

Beberapa minggu kebelakang ini pun beredar video asusila di tengah-tengah masyarakat, kecanggihan teknologi saat ini memudahkan orang untuk merekam video apapun yang ingin direkam, lalu sebenernya bagaimanakah fenomena tersebut? Menurut Bapak Doddy Ferdiansyah, ST, MT. Salah satu dosen Teknik Informatika UNPAS. Teknologi saat ini terutama perangkat mobile sangat maju dan semakin canggih, ibaratnya peran perangkat mobile dapat menggantikan PC. Karena secara ukuran lebih kecil, lebih ringan, dan secara fungsi pun hampir sama dengan yang di PC. Sehingga menyebabkan masyrakat saat ini lebih memilih perangkat mobile seperti smartphone untuk melaksanakan aktifitasnya, termasuk dalam penggunaan kamera yang sudah diembed ke dalam smartphone, atau juga munculnya kamera-kamera mirroless yang ukurannya sangat kecil, sehingga mudah dibawa kemana-mana. Bahkan disediakan pula fiitur wireless untuk transfer foto atau video ke smartphone, yang membuat pengambilan foto dan video menjadi jauh lebih mudah. Jadi, fenomena ini pun sudah tidak asing lagi, karena teknologi memudahkan orang-orang untuk melakukan apapun termasuk dalam merekam video.

Ujar Pak Dody, video asusila yang tersebar di tengah-tengah masyrakat merupakan bagian dari file digital, dan setiap file digital mempunyai informasi yang dapat dilacak. Jadi, pengupload dan penyebar tentu bisa dilacak. Hanya saja, untuk melacak sampai ke titik end user sangat sulit, karena dibutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak. Misalnya, jika video tersebut diupload di salah satu media sosial, maka harus bekerjasama dengan pihak media sosial tersebut untuk mendapatkan izin melihat dan menginvestigasi siapa akun pertama yang mengupload dan siapa yang menyebarkan. Untuk dapat melakukan hal tersebut pun tidak bisa dilakukan perorangan, namun harus melalui petugas hukum yaitu polisi.

Pak Dody pun memberikan pendapatnya terkait pembuatan video tersebut dan hukum penyebarannya, juga resikonya. Menurutnya, membuat konten gambar atau video itu adalah hak bagi masyarakat, tetapi jika menyangkut pornografi maka hal tersebut sudah melanggar hukum. Dimana ada beberapa pasal yang dikutip dari hukumonline.com Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak. Kata membuat dimaksudkan untuk memproduksi supaya ditampilkan kepada orang lain, tetapi jika dibuat hanya untuk dirinya sendiri, maka tidak masuk ke dalam pasal ini. Dengan catatan, video pornografi dibuat oleh pasangan yang sah menurut hukum dan agama, juga tidak disebarluaskan, hanya untuk dirinya sendiri maka tidak masuk ke dalam pasal tersebut. Tapi jika konten pornografi tersebut sengaja untuk disebarkan maka hal tersebut melanggar hukum. Hukum penyebarannya sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Terlepas dari hukum tentang pornografi, alangkah baiknya menggunakan teknologi sesuai dengan kebutuhan tanpa melanggar etika-etika yang ada. Kebijakan dan kesadaran dalam menggunakan internet sangatlah penting, agar manfaat dalam menggunakan internet tersalurkan ke arah yang baik.

Berita Terkait

Komentar

Leave a Comment :

Your email address will not be published.